Perselisihan kontrak kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia sampai saat ini belum menunjukan titik terang. Kerja sama tersebut terkait pengembangan lahan di kawasan superblok Hotel Indonesia melalui perjanjian Build, Operate dan Transfer (BOT). Dalam hal ini, Grand Indonesia sebagai penerima hak BOT dari HIN. Kejagung dikabarkan masih melakukan penyidikan terkait dengan temuan BPK yang menilai bahwa negara berpotensi dirugikan akibat kerja sama tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL