UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) merupakan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor mineral mentah dan mewajibkan perusahaan-perusahaan tambang membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) di Indonesia. Kebijakan ini mulai diterapkan pada tanggal 12 Januari 2014 beserta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 dan Permen ESDM No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bea keluar progresif untuk mineral ekspor.