Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Lika Liku LGBT

17 Juni 2021   19:24 Diperbarui: 17 Juni 2021   19:35 737 3
Di Indonesia LGBT masih menjadi Pro dan Kontra. Bahkan dalam RUU Ketahanan Keluarga mendefinsikan LGBT sebagai bentuk penyimpangan seksual. Hal itu tertuang pada Pasal 85 RUU yang mengatur Ketahanan Keluarga tentang krisis keluarga. Dalam Pasal 85 inilah yang membahas penanganan krisis keluarga dikarenakan penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual itu meiliputi:

  • Sadisme, yaitu cara seseorang mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
  • Masochisme, cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
  • Homosex dan Lesbian, yaitu masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyayangi sesama jenisnya.
  • Incest, yaitu hubungan seksual yang terjadi antara seseorang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun