Poligami adalah suatu bentuk perkawinan di mana seorang suami memiliki lebih dari satu istri pada waktu yang sama. Praktik ini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Meskipun poligami diatur dalam hukum positif Indonesia, banyak masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terkait dengan praktik ini. Beberapa masyarakat menolak poligami dengan alasan tertentu, sementara yang lainnya mendukungnya. Dalam konteks hukum Islam, poligami diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, dengan persyaratan adil terhadap istri-istri yang menjadi kunci utama dalam pelaksanaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL