Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kasus Perundungan: Antara Pelaku Perundungan dan Mediasi

1 Juli 2023   01:01 Diperbarui: 1 Juli 2023   07:59 200 3
Perundungan atau yang biasa kita sebut sebagai bullying adalah segala penindasan yang dilakukan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya. Definisi bullying sendiri menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Bullying dapat terjadi dalam bentuk apapun, dimanapun dan kapanpun. Dalam konteks yang berbeda definisi bullying juga dapat berubah tidak hanya terbatas pada umur atau tindakan. Umumnya, bentuk bullying terbagi 3 yaitu bullying secara fisik, bullying secara verbal dan cyberbullying. Bullying secara fisik adalah seluruh tindakan fisik yang bertujuan untuk menyakiti korban, baik itu berbentuk dorongan ataupun pukulan. Bullying secara verbal adalah tindakan penindasan kepada orang lain yang bisa terjadi melalui ucapan ataupun tulisan yang berisi kata-kata menyakitkan yang dapat melukai korban. Sedangkan, cyberbullying adalah perundungan melalui dunia maya menggunakan teknologi untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengungkapkan bahwa bullying dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori:

  • Kontak fisik langsung.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun