Sejak ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada pilpres 2024 ini tak bermasalah, meskipun dalam pasal 13 PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang belum direvisi, terdapat batas usia minimum capres dan cawapres adalah 40 tahun sedangkan Gibran tahun ini baru saja menginjak usia 36 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL