Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli atas pembelian atau konsumsi barang dan jasa kena pajak. PPN sendiri merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang diterapkan di beberapa negara, termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang, pemerintah  Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN yang sebelumnya 11% menjadi 12% dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL