Inovasi menurut UU No. 19 tahun 2002 adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melakukan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan teknologi yang sudah ada ke dalam produk atau pun proses produksinya. Menurut Sa'ud (2014) Inovasi adalah pilihan kreatif, pengaturan dan seperangkat manusia dan sumber-sumber material baru atau menggunakan cara unik yang akan menghasilkan peningkatan pencapaian tujuan-tujuan yang diharapkan.
Inovasi dapat digunakan sebagai strategi peningkatan kualitas produk yang tepat karena inovasi dapat menyelesaikan masalah yang diselesaikan dengan ide baru yang mana apabila inovasi berhasil dibuat dan dijalankan dengan baik, maka perbedaan kualitas produk pun akan terlihat.Â