Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pasal Perzinaan KUHP, Is it Really Necessary?

14 Desember 2022   05:47 Diperbarui: 14 Desember 2022   05:49 81 1
Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada hari Selasa, 6 Desember 2022 kemarin. Pengesahan secara tiba-tiba ini menuai kecaman dari masyarakat dan berbagai lembaga karena masih ada pasal-pasal yang kontroversial dan bermasalah didalamnya. Dari beberapa pasal-pasal yang bermasalah, salah satu pasal yang sangat menarik perhatian masyarakat bahkan media internasional yaitu Pasal Perzinaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun