Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada hari Selasa, 6 Desember 2022 kemarin. Pengesahan secara tiba-tiba ini menuai kecaman dari masyarakat dan berbagai lembaga karena masih ada pasal-pasal yang kontroversial dan bermasalah didalamnya. Dari beberapa pasal-pasal yang bermasalah, salah satu pasal yang sangat menarik perhatian masyarakat bahkan media internasional yaitu Pasal Perzinaan.
KEMBALI KE ARTIKEL