Jemaah Indonesia dapat kembali melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci Mekah untuk menjalankan ibadah Umrah setelah dua tahun terhenti karena adanya pandemi Covid-19. Setelah dibuka kembali, terdapat syarat dan ketentuan bagi para calon jemaah umrah yang akan melaksanakan ibadah, salah satunya adalah wajib melakukan vaksin Meningitis. Enam bulan setelah dikeluarkannya perizinan, kementrian kesehatan Indonesia menetapkan bahwa vaksin Meningitis tidak wajib dilakukan bagi para jemaah umrah, tetapi wajib bagi para jemaah haji.
KEMBALI KE ARTIKEL