Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Larangan Miras dan Berjudi Menurut Agama Islam

26 Mei 2024   20:22 Diperbarui: 26 Mei 2024   20:29 71 0
Minuman keras minuman keras menurut Islam adalah minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan. Minuman keras yang memabukkan ini dapat membuat seseorang kehilangan kesadarannya jika dikonsumsi berlebihan. Jika seseorang kehilangan kesadarannya, maka membuat ibadah yang dilakukannya tidak sah karena sedang tidak dalam keadaan sadar. Di dalam dalam Al-Qur'an yang  tafsir Al-Mishbah, minuman keras disebut sebagai khamr (yang menutupi).  Judi dalam Al-Qur'an disebut sebagai maisir yang berasal dari kata al yusr dalam bahasa Arab yang artinya mudah atau gampang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun