Rembang (23/07) Menghadapi tantangan pembangunan Indonesia dalam kurun lima tahun mendatang dan upaya mendukung pencapaian visi Indonesia 2045, DJTR memandang perlu melakukan percepatan penyediaan produk RDTR sebagai upaya meningkatkan daya saing wilayah. Mengacu pada Tujuan Strategis Kementerian ATR/BPN ketiga yaitu Penataan Ruang berbasis RDTR, terdapat target program prioritas penyediaan RDTR sebanyak 2.000 RDTR Kabupaten/Kota selama tahun 2020-2024.
KEMBALI KE ARTIKEL