Bisnis yang berlandaskan prinsip syariah harus memastikan seluruh aktivitasnya bebas dari unsur riba (bunga), maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian). Untuk mencapai hal ini, setiap transaksi keuangan dilakukan dengan model pembiayaan syariah, seperti murabahah atau musyarakah, yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan berbasis aset nyata.
KEMBALI KE ARTIKEL