Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Untag Surabaya Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online

23 November 2024   10:51 Diperbarui: 23 November 2024   11:18 34 0
Pinjaman Online (Pinjol) pertama kali muncul pada tahun 2016 melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pada awalnya pinjaman online tidak terlalu terkenal di kalangan masyarakat, namun pada saat munculnya wabah covid pada tahun 2020 dan perekonomian semakin menurun, banyak sekali orang yang kehilangan pekerjaan, kesulitan mendapatkan uang akhirnya memakai aplikasi pinjaman online mulai dari yang legal sampai ilegal.

Pengguna aplikasi pinjaman online semakin tahun semakin naik menurut data survei terakhir dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023 hanya 1,5% pada tahun 2024 meningkat drastis menjadi 5,4%.

Dikarenakan maraknya Pinjaman Online ini Mahasiswa KKN MBKM(Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan Sosialisasi Terkait Bahaya Pinjaman Online pada hari Jumat (08/11/2024) di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan 2 Narasumber yaitu Bapak Hailkal Arsalan, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan Silvi Fatika Sari selaku salah satu anggota KKN MBKM Kelurahan Wonorejo.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun