Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 131 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi. Melalui SK tersebut, sejumlah aturan diterapkan bagi tempat wisata dan mall yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi pada Fase I.
KEMBALI KE ARTIKEL