Jaminan dalam perjanjian utang merupakan sesuatu yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai bentuk kepastian untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang. Keberadaan jaminan ini lahir dari adanya perjanjian utama, yaitu perjanjian utang-piutang, sehingga sifatnya accessoir. Artinya, jaminan selalu bergantung pada keberadaan perjanjian utama tersebut. Perjanjian jaminan kebendaan adalah suatu tindakan hukum yang memisahkan sebagian harta seseorang dengan tujuan untuk menjaminkan harta tersebut guna memenuhi kewajiban debitur. Jaminan kebendaan bersifat hak mutlak (absolut) atas benda tertentu yang menjadi objek jaminan utang. Apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi), benda tersebut dapat diuangkan untuk melunasi utang debitur. Harta yang dijadikan jaminan dapat berasal dari kekayaan debitur sendiri atau milik pihak ketiga.
KEMBALI KE ARTIKEL