Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat (1) menyatakan "Debitur yang mempunyai dua atau lebih dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya" Sedangkan di dalam Undang-Undang Kepailitan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Pasal 1 Ayat (1) yang dimaksud Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (Hartini, 2020) Artikel ini akan membahas proses dan ketentuan berakhirnya kepailitan di Indonesia serta implikasinya bagi debitur dan kreditur.
KEMBALI KE ARTIKEL