Bel berbunyi tiga kali, memberi tanda bahwa pelajaran akan dimulai . Siswa yang masih diluar gerbang berlarian agar tidak terlambat masuk ke dalam kelas. Begitulah gambaran keseharian anak anak Indonesia dalam menempuh pendidikan disekolah. Hal ini mulai berkurang ketika pandemi Covid-19 mulai mewabah di Indonesia. Pandemi Covid-19 memaksa kebijakan social distancing, atau di Indonesia lebih dikenalkan sebagai physical distancing (menjaga jarak fisik) untuk meminimalisir persebaran Covid-19. Jadi, kebijakan ini diupayakan untuk memperlambat laju persebaran virus Corona di tengah masyarakat. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merespon dengan mengeluarkan kebijakan belajar dari rumah, melalui pembelajaran daring dan disusul peniadaan Ujian Nasional untuk tahun (2020).
KEMBALI KE ARTIKEL