Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Konversi Bank Konvensional ke Bank Aceh Syariah: Upaya Menjaga Kestabilan Perekonomian di Tengah Wabah Covid-19

13 Juni 2022   02:40 Diperbarui: 13 Juni 2022   06:41 160 2
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan otonomi khusus dalam menerapkan Syariat Islam---mulai dari pemberlakuan syariat Islam untuk perkara perdata hingga penentuan jenis lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh. Qanun No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang merupakan tindak lanjut dari Qanun No.8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariah secara tegas mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip syariah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun