Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan otonomi khusus dalam menerapkan Syariat Islam---mulai dari pemberlakuan syariat Islam untuk perkara perdata hingga penentuan jenis lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh. Qanun No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang merupakan tindak lanjut dari Qanun No.8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariah secara tegas mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL