Dilihat dari kedudukan suami istri dalam keluarga sangat erat kaitannya dengan pembenaran hak dan kewajiban serta peran masing-masing pihak yang dijalankan dalam keluarga. Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa kedudukan suami istri adalah seimbang dan sederajat, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat (pasal 31 ayat 1) (Nurhadi, 2018). Pasal 31 ayat 2 UU Perkawinan bahkan secara tegas menyatakan bahwa suami istri mempunyai hak yang sama dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan istri sama dengan kedudukan suami di hadapan hokum.
KEMBALI KE ARTIKEL