Sawahlunto, 16 Januari 2025 -- SLB Rumah TIA kini menerapkan kebijakan baru berupa penggunaan pakaian adat Minangkabau sebagai seragam sekolah setiap hari Kamis. Kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Nomor 800/479/Disdik.2/swl/2024, yang bertujuan melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau melalui Kurikulum Muatan Lokal (Mulok). Dasar Kebijakan Aturan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Provinsi Sumatera Barat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL