Indonesia merupakan salah satu negara yang memperbolehkan praktik sirkus ilegal. Hal ini menjadi rapor merah bagi Indonesia dalam perlindungan satwa. Praktik sirkus ilegal ini bertolak belakang dengan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah untuk melindungi satwa. Hal ini sudah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyatakan bahwa dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindingi dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati. Pengecualian untuk ilmu penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan.
KEMBALI KE ARTIKEL