Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Komodifikasi Hewan dalam Sirkus Illegal

3 Desember 2017   18:42 Diperbarui: 4 Desember 2017   14:30 1409 0
Indonesia merupakan salah satu negara yang memperbolehkan praktik sirkus ilegal. Hal ini  menjadi rapor merah bagi Indonesia dalam perlindungan satwa. Praktik sirkus ilegal ini bertolak belakang dengan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah untuk melindungi satwa. Hal ini sudah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyatakan bahwa dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindingi dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati. Pengecualian untuk ilmu penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun