Menghafal Al-Qur'an merupakan suatu perbuatan yang sangat terpuji dan mulia. Orang-orang yang mempelajari, membaca atau menghafal al-Qur'an adalah orang-orang pilihan yang memang dipilih oleh Allah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian menghafal berasal dari kata dasar 'hafal' yang berarti telah masuk kedalam ingatan seseorang tentang pelajaran atau dapat mengucapkan di luar kepala tanpa melihat buku ataupun catatan lain. Selain itu menghafal juga dapat diartikan dengan kata 'memory' yang berarti ingatan, daya ingat, juga mengucapkan di luar kepala. Sedangkan menurut dalam Bahasa Arab menghafal berarti menjaga, memelihara, dan melindungi.
Hukum menghafal Al-Qur'an
Hukum menghafal Al-Qur'an 30 juz adalah fardhu kifayah. Yang berarti, apabila sudah ada yang hafal Al-Qur'an maka yang lain gugur kewajiban, namun apabila tidak ada yang hafal sama sekali, maka semua berdosa. Imam Nawawi dalam Al-Tibyan berkata: