Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah penting dengan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan korps baru ini diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL