Dalam rangka mencegah penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), Polri bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi penyebaran isu hoaks di media sosial selama masa Pilkada. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh informasi palsu yang disebarkan melalui platform digital. Akun-akun yang terbukti menyebarkan hoaks akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 16 tahun 2016. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan melalui Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Surat Edaran ini menegaskan bahwa penyelenggaraan AI harus difokuskan untuk mendukung aktivitas manusia, khususnya dalam meningkatkan kreativitas dan menyelesaikan berbagai permasalahan. Penggunaan AI harus tetap menjaga privasi dan data individu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Pengawasan ketat diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, maupun pengguna. Etika dalam penggunaan teknologi ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak-hak individu. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem AI yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
KEMBALI KE ARTIKEL