Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang impor ilegal di Indonesia. Pada Jumat (26/07), tim Dittipideksus berhasil menggagalkan upaya pengiriman pakaian bekas atau yang lebih dikenal dengan istilah thrifting impor ilegal.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak. Ribuan ballpres (bale) pakaian bekas berhasil diamankan dari beberapa lokasi strategis di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL