Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menghapus Presidential Threshold: Langkah Maju untuk Demokrasi Indonesia

3 Februari 2025   12:37 Diperbarui: 3 Februari 2025   12:37 21 0
Seseorang yang dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam aturan Presidential Threshold. Presidential Threshold merujuk pada ketentuan yang mengatur ambang batas dukungan yang diperlukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dapat berupa perolehan suara (ballot) atau perolehan kursi (seat) yang harus diraih oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini mensyaratkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPR untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasangan calon tersebut harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh minimal 25% dari total suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (Jateng 2023)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun