Korupsi pajak adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang paling merugikan, tidak hanya bagi keuangan negara tetapi juga bagi masyarakat luas. Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan nasional dan memenuhi kebutuhan publik, seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan. Namun, ketika pajak diselewengkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi, fungsi pajak sebagai alat redistribusi keadilan ekonomi menjadi terganggu. Praktik korupsi ini menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
KEMBALI KE ARTIKEL