Kasus korupsi di Indonesia telah menjadi momok yang merugikan berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Salah satu kasus besar yang menyoroti kompleksitas kejahatan korporasi adalah skandal PT Asuransi Jiwasraya, yang melibatkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun. Tindak pidana ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya dilakukan individu, tetapi juga dapat terjadi dalam lingkup korporasi besar yang seharusnya bertanggung jawab atas dana publik. Dalam konteks ini, memahami elemen hukum seperti Actus Reus (perbuatan pidana) dan Mens Rea (niat jahat) menjadi sangat penting untuk mengungkap bagaimana tindakan korupsi dilakukan secara sistematis.
KEMBALI KE ARTIKEL