Korupsi merupakan salah satu persoalan mendasar yang merusak tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, tetapi juga menciptakan kerugian sistemik terhadap pembangunan, keadilan, dan kepercayaan publik. Dalam konteks akademis, teori Edwin Sutherland tentang Differential Association memberikan landasan yang relevan untuk memahami bagaimana perilaku korupsi muncul, dipelajari, dan diwariskan dalam lingkungan sosial tertentu. Teori Sutherland menyatakan bahwa kriminalitas adalah perilaku yang dipelajari melalui interaksi sosial, khususnya dalam hubungan dekat yang intim. Dalam kejahatan korupsi, interaksi ini sering ditemukan dalam lingkungan kerja, jaringan politik, atau komunitas sosial yang permisif terhadap pelanggaran hukum. Korupsi bukan sekadar masalah individu, tetapi hasil dari pembelajaran dan normalisasi perilaku menyimpang dalam sistem yang korup.
KEMBALI KE ARTIKEL