BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah lembaga khusus yang bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. BPJS mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
KEMBALI KE ARTIKEL