PT Pertamina (Persero) telah meresmikan kebijakan pada tanggal 01 April 2022 terkait harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter. Beberapa faktor  yang menyebabkan kenaikan harga Pertamax saat ini yaitu kenaikan harga minyak dunia yang melambung tinggi, terganggunya pasokan minyak mentah global akibat konflik antar Rusia dan Ukraina, dan  beban keuangan perusahaan yang meningkat akibat harus menanggung jurang harga yang terlampau tinggi antara harga pasar dan harga jual Pertamax.
KEMBALI KE ARTIKEL