Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah mencantumkan dalam Catatan Tahun (CAHUN) mengenai data pengaduan yang meningkat secara signifikan sebesar 80% dari 2.134 kasus pada tahun 2020 menjadi 3.838 kasus pada tahun 2021. (Komnas Perempuan, 2022). Peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia yang cukup tinggi menarik perhatian masyarakat untuk menegakan hak asasi terhadap perempuan. Berbagai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ini kemudian menyebabkan adanya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. Terdapat masyarakat yang memberikan pendapat bahwa korban ialah penyebab dari terjadinya pelecehan/ kekerasan seksual, hal tersebut disebabkan karena korban yang memakai baju yang terbuka. Selain itu, terdapat masyarakat yang memberikan tanggapan bahwa seharusnya korban mendapatkan hak atas perlindungan, hak atas keadilan, hak atas kebenaran, dan hak atas pemulihan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL