Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kritik Putusan PTUN Mengenai Gugatan Anwar Usman

28 September 2024   22:09 Diperbarui: 29 September 2024   01:42 129 1
Pada Rabu, 14 Agustus 2024 Indonesia kembali digemparkan oleh adik ipar Jokowi, Anwar Usman. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu yang teregistrasi pada Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. PTUN Jakarta membatalkan dan menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028 tidaklah sah, dan memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim. Meskipun gugatan Anwar Usman untuk dikembalikan menjadi Ketua MK dan meminta MK membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini ditolak. Namun tetap saja putusan ini menabur benih keraguan. Putusan itu menimbulkan pertanyaan serius tentang batas kewenangan PTUN dalam mencampuri urusan internal MK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun