Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Keputusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perubahan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan Filsafat Hukum Positivisme

1 Oktober 2024   14:20 Diperbarui: 1 Oktober 2024   14:23 44 0
Dalam polemic putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/ PUU-XXI/2023 kasus ini berfokus pada perubahan syarat calon presiden dan wakil preside di Indonesia, dimana usia minimal 40 tahun ditambahkan dengan kriteria baru yaitu pernah atau sedang menjabat posisi yang dipilih melalui pemilu. Perubahan ini memungkinkan Gibran selaku anak Presiden JokoWidodo yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta memiliki peluang maju untuk menjadi calon wakil presiden mendampingan Prabiwo pada 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun