Ahok telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan dihukum dengan vonis dua tahun penjara. Menurut Hakim Ahok secara meyakinkan telah berbuat tindakan penistaan agama yang artinya telah berbuat kriminal. Perbuatan kriminal adalah perbuatan yang melanggar norma, susila, dan ahlak dan sangat melanggar hak orang lain. Yang termasuk dalam perbuatan kriminal misalnya mencuri, merampok, membunuh, korupsi, dan lain sebagainya.