Pihak yang antara lain mendapatkan gaji dari negara dengan menggunakan anggaran APBN adalah aparatur sipil negara yang sering disingkat aparat negara dan pejabat negara. Yang tergolong pejabat negara adalah mereka yang dipilih oleh rakyat atau yang dipilih oleh lembaga perwakilan rakyat atau yang ditunjuk oleh Presiden. Karena itu yang tergolong sebagai pejabat negara antara lain adalah Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Para Menteri, Ketua Lembaga Tinggi Negara, Gubernur BI, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Duta Besar.