KPK didirikan sebagaiĀ perwujudan dari amanat reformasi tahun 1998 karena dianggap korupsi saat itu begitu merajalela sehingga diperlukan sebuah superbody yang bisa membuat terobosan dalam pemberantasan korupsi. Pilar penegak hukum yang ada seperti kepolisian dan kejaksaan dianggap begitu lamban untuk bergerak dalam mencegah, menangkap, menyidik, dan menyeret para pelaku korupsi ke Pengadilan.