Presiden Joko Widodo tidak perlu takut dan khawatir dengan adanya rencana hak angket terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Hak angket merupakan hak konstitusi yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melakukan koreksi terhadap pemerintah.