Belum adanya aturan hukum yang menjerat anggota Islamic State Iraq and Syria (ISIS) mulai ditangani serius oleh pemerintah. Rencananya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berusaha merevisi Undang-Undang Terorisme. Ada sejumlah masalah yang akan diatur diantaranya pencabutan kewarganegaraan hingga pencegahan keluar masuknya anggota ISIS.