Lembaga pemantau pemilihan terdaftar (baca terakreditasi) dalam penyelenggaraan pemilihan dengan satu pasangan calon alias calon tunggal Pilkada 2024 memiliki peran dan wewenang strategis yang tidak bisa dipandang sebelah mata dalam melaksanakan tugasnya pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Terbukti KPU, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) secara spesifik memperkuat posisi kewenangan kepada pemantau pemilihan.
KEMBALI KE ARTIKEL