14 November 2024 21:05Diperbarui: 18 November 2024 16:1714532
"KPU menetapkan pemantau pemilihan terdaftar sebagai saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar alias kotak kosong di TPS. Selain itu, pemantau pemilihan sebagai saksi berhak berada di dalam TPS, menandatangani berita acara dan mendapatkan formulir Model C.Hasil-Salinan-KWK-Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari KPPS sesuai jenis pemilihan yang menjadi wewenang pemantau pemilihan"
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.