Sebagai tindaklanjut Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU Kabupaten Batang Hari akhirnya menetapkan ambang batas minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik diangka 17.510 suara sebagai syarat untuk mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2024-2029 pada Pilkada Serentak 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL