Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Peta Politik Pilkada Berubah, 3 Parpol di Batang Hari Bisa Usung Sendiri Bapaslon Tanpa Koalisi.

20 Agustus 2024   17:43 Diperbarui: 20 Agustus 2024   19:12 259 0
Menjelang pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024-2029 oleh KPU Kabupaten Batang Hari, 27-29 Agustus 2024, peta politik Nasional dan Daerah berubah drastis pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XII/2024 per 20 Agustus 2024 yang menganulir ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Akibat putusan itu, selain menguntungkan tiga partai politik di Batang Hari, yakni; Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang bisa mengusung sendiri bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya, juga memberikan angin segar kepada sejumlah partai politik yang gagal meraih kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari 2024-2029.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun