Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Pilkada Serentak 2024: Kewenangan Lembaga Pemantau Pemilihan Dipreteli

18 Agustus 2024   20:16 Diperbarui: 18 Agustus 2024   20:40 31 1
SEJUMLAH kewenangan lembaga pemantau pemilihan pada Pilkada Serentak 2024 khususnya pada penyelenggaraan satu pasangan calon dipreteli oleh KPU RI. Dihapusnya beberapa kewenangan lembaga Pemantau Pemilihan tersebut, seiring dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota per 1 Juli 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun