Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Tegas! Pemenang Calon Tunggal Pilkada Tidak Diukur dari Tingkat Partisipasi Pemilih

6 Agustus 2024   22:47 Diperbarui: 8 Agustus 2024   17:31 1551 3
TEGAS dan jelas!, tidak ada satupun regulasi yang mengatur penetapan pemenang pasangan calon tunggal melawan kotak kosong diukur dari tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pernyataan tegas ini sekaligus menjawab isu kencang yang beredar di publik ditengah perhelatan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun