TEGAS dan jelas!, tidak ada satupun regulasi yang mengatur penetapan pemenang pasangan calon tunggal melawan kotak kosong diukur dari tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pernyataan tegas ini sekaligus menjawab isu kencang yang beredar di publik ditengah perhelatan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL