Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

KPU Akomodir Putusan MK, Caleg Terpilih Wajib Mundur Meski Belum Dilantik

13 Juli 2024   23:23 Diperbarui: 13 Juli 2024   23:43 22 0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 12/PUU-XII/2024 terkait tambahan persyaratan pengunduran diri calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 bilamana maju dalam pencalonan pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang resmi diundangkan 1 Juli 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun