Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Sengketa Pemilu, PDIP Gugat 5 TPS di Batang Hari ke MK

18 April 2024   17:27 Diperbarui: 18 April 2024   18:37 836 1

"Bila ada pihak yang tidak menerima dengan hasil Pemilu, sesuai Pasal 474 ayat (1)  UU Pemilu, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi RI"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun