"Bila ada pihak yang tidak menerima dengan hasil Pemilu, sesuai Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi RI"
"Bila ada pihak yang tidak menerima dengan hasil Pemilu, sesuai Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi RI"