"Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama punya hak mengajukan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil Pemilu 2024 kepada Mahkamah konstitusi dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik bersangkutan"Â