" Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan antribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia'' (Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 3 Tahun 2019).
" Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan antribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia'' (Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 3 Tahun 2019).